banner 728x250

48 PNS Pemkot Singkawang Terima SK Pensiun: Apresiasi atas Pengabdian dan Masa Purna Tugas

Pj Wali Kota Singkawang Berikan Pesan Motivasi dan Apresiasi kepada PNS yang Purna Tugas

banner 120x600
banner 468x60

Singkawang, MC – Sebanyak 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai 1 April 2024 hingga 1 Juli 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun. Penyerahan SK dilakukan di Basement Kantor Wali Kota pada Senin (29/7/2024), dipimpin oleh Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, bersama Pj Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Singkawang.

“Tugas boleh berakhir namun pengabdian pada bangsa dan negara tidak boleh berhenti,” pesan Sumastro dalam acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah dilakukan selama ini, serta menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk penghargaan dan layanan kepegawaian kepada para PNS yang telah purna tugas.

banner 325x300

“Selamat menikmati masa purna tugas untuk rekan-rekan semuanya, yang mungkin selama ini waktu bersama keluarga terbagi dengan urusan pekerjaan,” ujar Sumastro. Ia juga mendorong para PNS yang purna tugas untuk tetap aktif dan berkontribusi dalam organisasi atau kegiatan usaha, serta mengisi masa purna tugas dengan kegiatan bermanfaat.

Sumastro berharap, para ASN yang masih bertugas dapat menyelesaikan tugas dan pengabdian dengan baik, dan meminta doa agar dirinya dan seluruh ASN bisa mengikuti jejak para purna tugas dengan baik. “Doakan juga kami semua, semoga nanti bisa menyusul dan menyelesaikan masa pengabdian tugas kami dengan baik seperti Bapak/Ibu sekarang ini,” pungkasnya.

Kepala BKPSDM Kota Singkawang, Sutiarno, dalam laporannya, menginformasikan bahwa dari 48 PNS yang menerima SK Pensiun, terdiri dari berbagai jabatan, termasuk 1 Pejabat Eselon III, 3 Pejabat Eselon IV, 24 Guru atau Tenaga Pendidik, 2 Instruktur Ahli Madya/Penyelia, 2 Penyuluh Pertanian Ahli Madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, 2 Perawat, serta 14 Pelaksana.

“Purna tugas dengan masa kerja paling lama ialah 42 tahun, dengan pengabdian terakhir di unit kerja SD Negeri 53 Singkawang, sementara purna tugas dengan masa kerja paling singkat adalah 9 tahun,” jelas Sutiarno. Ia juga menambahkan bahwa penyerahan SK purna tugas tahun 2024 akan dilakukan secara kolektif sebanyak 2 kali, dengan total 148 orang PNS yang mencapai batas usia pensiun, dan penyerahan kedua dijadwalkan pada bulan Desember mendatang.

banner 325x300