banner 728x250

Kuasa Hukum dan Saksi Digoyang, Bukti Chat dan Ingatan Jadi Sorotan Utama

Kuasa Hukum dan Saksi Digoyang, Bukti Chat dan Ingatan Jadi Sorotan Utama

banner 120x600
banner 468x60

Perseteruan sengit terjadi dalam kasus Vina Cirebon setelah kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan Andi Malinda Putri alias Linda, mengkritik kesaksian Mega dan Widi, dua saksi kunci. Kasus ini kembali memanas dengan pertentangan mengenai bukti dan ingatan terkait kematian Vina yang ditemukan pada 27 Agustus 2016.

Pitra Romadoni dan Linda mengkritik kesaksian Mega dan Widi yang menyebutkan mereka baru mengenal Vina beberapa minggu sebelum kejadian. Linda meragukan pernyataan ini dan mempertanyakan logika hubungan Vina dengan Mega dan Widi, yang menurutnya terlalu dekat untuk orang yang baru dikenal dalam waktu singkat. Linda juga menyindir tentang kesaksian Widi yang dianggap tidak konsisten.

banner 325x300

“Kamu percaya, Widi – Mega baru kenal 1 minggu atau 1 tahun lah udah punya panggilan sayang, dan Vina sering tidur di situ? Pakai akal logika mu beb,” tulis Linda di kolom komentar TikToknya, menyiratkan ketidakpercayaannya terhadap kesaksian tersebut.

Pitra Romadoni dan Linda juga meragukan keakuratan ingatan Mega dan Widi tentang komunikasi dengan Vina, terutama terkait chat yang diambil dari ponsel Vina. Pitra bahkan mengklaim memiliki data ekstraksi ponsel yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan kesaksian Mega dan Widi.

“Data ini masih abu-abu, handphone Vina atau siapa,” seru Pitra, mempertanyakan keabsahan bukti chat yang digunakan dalam kasus ini.

Pihak kuasa hukum Mega dan Widi membela klien mereka dengan menunjukkan bukti chat yang diambil dari ponsel Vina. Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan bahwa bukti percakapan menunjukkan bahwa Vina masih hidup hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian. Bukti ini, menurut Edwin, mengindikasikan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Mega dan Widi pada waktu tersebut.

“SMS ini menunjukkan bahwa Vina masih hidup dan berkomunikasi dengan Mega dan Widi hingga pukul 22.14 WIB,” jelas Edwin, menegaskan bahwa bukti chat ini berlawanan dengan kesaksian yang menyebutkan Vina dan Eky sudah ditemukan dalam keadaan tergeletak pada pukul 22.15 WIB.

Kuasa hukum Mega dan Widi, Muchtar Effendi, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap serangan yang ditujukan pada kliennya. Muchtar menekankan bahwa kesaksian kliennya didukung oleh data transkrip dan bukti chat yang relevan. Ia menantang pihak-pihak yang meragukan keterangan Mega dan Widi untuk menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka.

“Kalau masih ada yang bully (kliennya), saya hanya (beri) tiga kata saja, ‘Baca Tuh Transkrip’,” ujar Muchtar, menegaskan bahwa bukti dan kesaksian kliennya didukung oleh data yang kuat.

Pertentangan bukti semakin tajam dengan kronologi kematian Vina dan Eky yang disampaikan oleh kepolisian dan kesaksian lain. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Vina dan Eky dikejar dan dilempari batu sekitar pukul 21.00 WIB, sementara bukti chat dan kesaksian Widi serta Mega menunjukkan bahwa Vina masih aktif berkomunikasi hingga pukul 22.14 WIB.

banner 325x300