banner 728x250

DKUMPP Banjar Gelar Sosialisasi Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kecamatan Kertak Hanyar

Pentingnya NIB bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Meningkatkan Legalitas dan Akses Pembiayaan

banner 120x600
banner 468x60

MARTAPURA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi mengenai Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (6/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh Lurah Manarap Lama Pratolo Hagni, perwakilan Kepala DKUMPP Kabid Usaha Mikro Rudy Mulyadi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ayu Dita. Sosialisasi ini juga melibatkan 23 pelaku usaha mikro dari Kecamatan Kertak Hanyar.

banner 325x300

Kabid Usaha Mikro DKUMPP, Rudy Mulyadi, menekankan pentingnya NIB bagi pelaku usaha mikro. “NIB berfungsi sebagai identitas resmi untuk pelaku usaha mikro dan mempermudah berbagai proses administratif,” jelas Rudy. NIB tidak hanya mempermudah pengajuan kredit dan menunjukkan legalitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai syarat untuk mengurus perizinan lain seperti SPP-IRT, halal, merek/HKI, izin edar, dan izin-izin lainnya.

Menurut Rudy, NIB merupakan bukti bahwa usaha telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses pelatihan dan program pemerintah yang dirancang untuk UMKM. “NIB mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan dukungan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambah Rudy.

Pelaku usaha mikro memerlukan izin usaha untuk menunjukkan bahwa usaha mereka beroperasi secara legal dan layak. “NIB menjadi salah satu elemen penting yang menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar dan sah menurut hukum,” jelas Rudy. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pelaku usaha mikro di Kecamatan Kertak Hanyar memahami dan memanfaatkan NIB untuk mengembangkan usaha mereka secara legal dan efektif.

banner 325x300