banner 728x250

DPRD Sambas Bahas Dua Raperda: RPJPD 2025-2045 dan Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

DPRD Sambas Gelar Paripurna Bahas Raperda Penting Menjelang Akhir Masa Tugas 2019-2024

banner 120x600
banner 468x60

SambasDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas telah memulai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting menjelang berakhirnya masa tugas periode 2019-2024. Pada Selasa (6/8/2024), Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan mengenai dua Raperda yang akan dibahas di hadapan DPRD Kabupaten Sambas.

Raperda pertama yang dibahas adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas untuk tahun 2025-2045. Raperda ini disusun sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

banner 325x300

Ketua DPRD Kab Sambas, H Abu Bakar, menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini bertujuan untuk menajamkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sambas dengan melakukan penyelarasan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

“Penyusunan RPJPD ini bertujuan untuk menyelaraskan visi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional serta mengatur arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah kami,” kata H Abu Bakar.

Raperda kedua yang dibahas adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. H Abu Bakar menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk restrukturisasi beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

“Restrukturisasi ini mencakup pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan, penggabungan, serta pemisahan beberapa perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja,” sebut H Abu Bakar.

banner 325x300