banner 728x250

Golkar Pertimbangkan Perubahan AD/ART pada Munas XI

Potensi Perubahan Aturan dan Kemungkinan Kaderisasi Jokowi-Gibran Menjadi Sorotan di Munas

banner 120x600
banner 468x60

VIAHUB.ID, Jakarta – Ketua Panitia Steering Committee Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa perubahan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar kemungkinan akan terjadi selama Munas yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.

Adies Kadir menjelaskan bahwa setiap Munas Golkar biasanya melibatkan perubahan dalam AD/ART, meskipun perubahan tersebut tidak signifikan.

banner 325x300

“Kalau kita lihat di setiap Munas kan selalu ada (perubahan) tapi perubahan nggak terlalu signifikan,” ujar Adies di Kantor DPP Golkar, Minggu (18/8/2024).

Dia menambahkan bahwa poin-poin yang akan diubah dalam AD/ART akan bergantung pada dinamika yang berlangsung saat Munas. Meskipun tidak mengungkapkan poin spesifik yang akan dibahas, Adies mencatat bahwa Munas akan mencakup pemilihan ketua umum, konsolidasi organisasi, dan pengesahan program-program serta rekomendasi politik.

Golkar akan mengadakan Rapimnas dan Munas di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Rapimnas akan dibuka oleh Plt Ketua Umum Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk mengesahkan pengunduran diri Airlangga Hartarto. Setelah itu, Munas akan dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Golkar definitif. Diperkirakan, 1.500 undangan akan hadir, termasuk Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, membuka kemungkinan bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk bergabung sebagai kader Golkar.

“Golkar adalah partai terbuka, Anda pun kalau mau masuk silakan,” ujar Dave saat ditemui usai sidang tahunan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Namun, Dave mengingatkan bahwa untuk menjadi Ketua Umum Golkar, seseorang harus memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar pada Pasal 18 Ayat 4, yang mensyaratkan calon ketua umum harus pernah menjadi pengurus Golkar di tingkat pusat atau provinsi selama satu periode. Artinya, baik Jokowi maupun Gibran harus menunggu perubahan aturan ini jika ingin menduduki posisi ketua umum.

banner 325x300