banner 728x250

Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Terharu dan Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Jessica Wongso Rencanakan PK dengan Bukti Baru, Terlepas dari Lapas dan Urus Administrasi Kebebasan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, VIAHUB.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan ‘kopi sianida’, kini bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta. Pihak Jessica menyatakan bahwa meski telah bebas, mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan adanya bukti baru.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam Hidayat, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan PK pada pekan depan. Hidayat menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena tim kuasa hukum menemukan novum atau bukti baru terkait kasus tersebut.

banner 325x300

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan. Ada novum. Kalau enggak ada novum, tak mungkin kami mengajukan PK,” ujarnya.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.36 WIB. Setelah proses pembebasan, Jessica dijemput oleh tim kuasa hukumnya dan langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi terkait kebebasannya. Jessica terlihat senang dan terharu saat menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun menjalani hukuman.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan keputusan mengenai pembebasan bersyarat Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat.

banner 325x300