Bandung, Viahub.id – Pada hari Selasa (20/8/2024), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Bandung: Indogrosir Jalan Ahmad Yani dan McDonald’s Istana Plaza Jalan Pajajaran.
1. Lokasi dan Jam Operasional
Layanan SIM Keliling akan tersedia di Indogrosir Jalan Ahmad Yani dan McDonald’s Istana Plaza Jalan Pajajaran sepanjang hari ini. Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat diharapkan untuk mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.
2. Biaya Perpanjangan dan Persyaratan
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus membawa berkas persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
3. Dasar Hukum dan Ketentuan
Perpanjangan SIM mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk pengendara yang belum memiliki SIM, peraturan diatur dalam Pasal 281.
4. Manfaat dan Kemudahan
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi, mengingat kesibukan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya dua lokasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM.