banner 728x250

Penampilan Terbaru Jessica Wongso Setelah Bebas Bikin Pangling: Rambut Cokelat dan Tubuh Ramping

Jessica Wongso Bebas Bersyarat dengan Penampilan Baru dan Masih Menjalani Wajib Lapor hingga 2032

banner 120x600
banner 468x60

VIAHUB.ID, Jakarta – Penampilan Jessica Wongso setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) mengejutkan banyak pihak. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini terlihat lebih langsing dan mengadopsi gaya rambut baru yang berwarna cokelat muda, berbeda dari warna hitam yang biasa ia kenakan sebelumnya.

Usai menjalani hukuman, Jessica Wongso tampak mengalami perubahan signifikan. Tubuhnya terlihat lebih ramping, dan rambutnya yang kini berwarna cokelat muda menarik perhatian publik. Penampilan ini jelas berbeda dari masa lalu, mencerminkan perubahan yang terjadi selama masa tahanan.

banner 325x300

Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica Wongso wajib menjalani laporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032, sesuai dengan sisa masa tahanannya. Selain itu, ia dilarang melakukan tindakan tercela, tidak terpuji, atau melanggar hukum menurut ketentuan Ditjen PAS Kemenkumham RI.

“Jika Jessica terlibat dalam tindak pidana baru, selain menjalani masa pidana baru, ia juga harus menjalani sisa hukuman yang ada,” jelas Andika, pejabat terkait.

Menurut Andika, pembebasan bersyarat Jessica Wongso sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Selama masa tahanan, Jessica harus mengikuti program pembinaan yang ditetapkan Ditjen PAS Kemenkumham RI dan dinilai baik untuk memenuhi syarat remisi tahunan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Jakarta, pada 2016. Jessica dinyatakan bersalah meracuni Mirna dengan racun sianida yang ditemukan dalam es kopi Vietnam yang dipesan Mirna.

Pada tahun 2017, Jessica mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut. Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonannya ditolak, dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana.

banner 325x300